Pegawai Lapas Praperadilankan Polres Tolitoli

  • Whatsapp
SIDANG Praperadilan dengan termoho Polres Tolitoli di PN Tolitoli, Kamis (2/3/2020).(foto:lan/brita.id)

TOLITOLI,Brita.id– Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli dipraperadilankan terkait penetapan tersangka seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tambun, berinisial DW, atas tudingan terlibat kasus narkotika jenis Ekstasi.

Melalui dua orang kuasa hukumnya, Dicky Patadjenu SH dan Moh Sabrang SH, pemohon menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Satuan Narkoba selaku termohon tidak sah secara hukum atau cacat prosedur.

Hal itu diungkapkan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli, Kamis (02/04/2020).

Termohon dikatakan tidak memiliki Dua alat bukti saat melakukan penetapan tersangka kepada pemohon, yang menjadi dasar penetapan tersangka pemohon.

Termohon diketahui hanya menggunakan keterangan saksi yang sumbernya dari keterangan termohon sendiri dalam kedudukannya sebagai saksi penangkap yaitu dalam kapasitas polisi.

“Penangkapan oleh termohon kepada pemohon telah disertai tindakan penodongan pistol ke arah pemohon, tindakan termohon melanggar dan bertentangan dengan undang-undang,” ungkap Kuasa Hukum pemohon, Dicky Patadjenu dalam persidangan.

Dirinya menambahkan, saat  penangkapan pemohon yang dilakukan termohon, Senin 09 Maret 2020 silam, pemohon sudah berupaya menjelaskan bahwa paket kiriman yang menjadi alat bukti bukanlah miliknya, melainkan milik seorang warga binaan di Lapas Tambun yang diketahui bernama Supandi alias Pandi.

“Termohon sama sekali tidak memperdulikan kata-kata pemohon, malah berkeras memerintahkan lelaki bernama Ebi yang menjemput paket kiriman itu membuka di hadapan pemohon,” kata kuasa hukum pemohon.

Dalam sidang ini juga disampaikan, saat melakukan penangkapan, termohon memposisikan pemohon sebagai orang yang bersalah yang sudah sepatutnya untuk dihukum, bahkan pemohon mengalami tindakan fisik di bagian atas wajah dan termohon sempat mengeluarkan senjata Laras pendek (pistol red) yang diarahkan kepada pemohon.

“Termohon saat penangkapan di halaman rumah pemohon, termohon mengeluarkan alat bong/kaca yang oleh pemohon dan keluarganya tidak mengetahui asal muasal barang itu,” tambahnya.

Sementara itu, termohon melalui dua kuasa hukumnya Aiptu Ch Kampong dan Brigadir Polisi Jenly Manopo membantah semua tudingan yang menjadi materi praperadilan oleh pemohon.(bayu/jir)

 

Related posts