PALU,Brita.id– Seorang warga yang bekerja sebagai penambang ilegal tradisional di Desa Sedoa, Dusun Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso dianiaya dengan senjata tajam, sekitar pukul 08.00 WITA, Senin (24/2/2020).
Menurut informasi yang dikeluarkan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, korban bernama Rahman (39), penambang asal Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kejadian itu bermula saat Korban tengah duduk di dalam rumah warga bernama Suad,
tiba-tiba terdengar suara keributan di luar rumah.
Saat itu juga salah seorang pelaku masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu.
“Saat itu salah seorang pelaku langsung mendobrak pintu rumah,” kata salah seorang saksi di lokasi kepada polisi.
Pelaku lainnya kemudian masuk ke dalam rumah membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang dan langsung menyerang korban.
Korban yang mengalami dua luka di bagian kakinya mencoba menyalamatkan diri dengan berlari meninggalkan rumah tersebut.
Saat tengah berada di halaman rumah, tiba-tiba pelaku lainnya datang dengan membawa potongan kayu dan ikut menyerang korban, dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kanannya.
Dalam keadaan luka, korban berhasil lari hingga ke wilayah pegunungan wilayah yang memiliki kawasan tambang emas tradisional ilegal itu.
beberapa saat kemudian, dua orang warga bernama Uto dan Ober menemukan korban Rahman dan membawanya Puskesmas Wuasa.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sebanyak Delapan orang warga sebagai saksi.
“Pelakunya masih sementara lidik,” ungkap Kasubbidpenmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam siaran persnya, Senin malam.
Polisi belum membeberkan motif dibalik penganiayaan penambang asal Kotamobagu tersebut.
Hingga Senin sore, Korban Rahman, masih menjalani perawatan di Puskesmas Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Untuk memburu para pelaku tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah diturunkan ke lokasi.
Seperti dikabarkan Mediaindonesia.com, sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, menduga ada bekingan oknum polisi sehingga penambang ilegal kembali beroperasi di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore, Kabupaten Poso.
“Propam Polda harus turun ini. Kondisi ini jangan dibiarkan sebelum bencana akibat aktivitas penambang ilegal menimpa warga,” ungkap Direktur WALHI Sulteng Abdul Haris L kapada Media Indonesia di Palu, Kamis (23/1).
Menurut Haris, aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan konservasi itu sudah sangat terang-terangan. Bahkan, kurun beberapa bulan terakhir sudah kembali marak.
“Dugaan kami seperti itu, karena di sana itu kan dijaga sama polisi. Kalau kemudian ada aktivitas pertambangan lagi berarti ada yang tidak beres dengan polisi yang menjaga di sana,” herannya.
Terkait ini, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menngatakan, Bid Propam Polda Sulteng tengah menelusuri keterlibatan oknum polisi pada kegiatan penambangan emas ilegal di Dongi-Dongi.
Menurutnya, bahwa upaya penyelidikan itu sesuai dengan komitmen kapolda Sulteng, yang akan memproses setiap anggotanya yang terlibat penambangan ilegal.
“Ketika terbukti ada oknum yang terlibat dalam kasus itu, maka hukumannya adalah diproses secara disiplin maupun kode etik, yang ancamannya berupa penundaan kenaikan pangkat, ditempatkan di tempat khusus dan demosi,” tandas Sugeng.
Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulteng rusak akibat aktivitas pertambangan liar.(jir/mediaindonesia.com)