Pemda Morowali dan Kemenkumham Sulteng Teken MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (22/7/2025) di Kantor Bupati Morowali, Bungku.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, mewakili Bupati Morowali, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari Rapat Koordinasi, silaturahmi, dan diskusi penguatan kerja sama pembinaan serta peningkatan kesadaran hukum di bidang KI.

Wabup Iriane menegaskan, kolaborasi ini penting untuk melindungi potensi lokal Morowali di sektor budaya, seni, dan produk kreatif dari ancaman pembajakan maupun pemalsuan.

“Morowali memiliki banyak karya dan potensi yang harus dijaga agar tidak diambil pihak lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menyerahkan dua sertifikat hak cipta kepada Pemda Morowali untuk karya tenun khas daerah, yakni Tenun Ikzara Konaengke dan Tenun Ikzara Kuluri. Penyerahan disaksikan pencipta karya dan perwakilan Tim Penggerak PKK Morowali.

Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting perlindungan kekayaan intelektual lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan KI yang profesional dan berkelanjutan.(**/pal)

Related posts