Pemerintah, DPRD, dan Aparat Hukum Satu Suara Tertibkan Tambang Ilegal di Sulteng

  • Whatsapp

PALU,Brita.id— Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini memasuki babak baru.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD Sulteng, serta aparat penegak hukum menyatakan satu suara dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Kesepahaman tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Bidang Energi dan Penanganan PETI, yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Senin (13/10/2025).

Rapat dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi, Polda Sulteng, Kodam XXIII/Palaka Wira, serta perwakilan perusahaan tambang seperti PT Citra Palu Mineral dan PT Adjaya Karya Makmur, bersama para tenaga ahli ESDM dan pejabat daerah.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting memperkuat langkah bersama antara pusat dan daerah dalam menegakkan aturan, menata tata kelola sumber daya alam, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Masalah PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. DPRD Sulteng siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ESDM untuk mencari solusi yang tegas namun tetap berkeadilan,” tegasnya.

Ketua DPRD juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang mempertemukan seluruh unsur pemerintahan dan aparat hukum dalam membangun pendekatan terpadu untuk mengatasi persoalan tambang ilegal di Sulawesi Tengah.

Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan aparat hukum ini, diharapkan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Sulteng dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan.(**/jir)

Pos terkait