BUOL, Brita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menegaskan komitmennya menyelesaikan konflik agraria terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations (HIP).
Langkah itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, Selasa (30/9/2025).
Rapat berlangsung di ruang kerja bupati dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Perizinan PTSP, Bidang Tata Ruang, serta Dinas Koperasi.
Hadir pula perwakilan PT HIP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga teknis pertanahan.
Bupati Risharyudi menegaskan, setiap pemanfaatan lahan di Kabupaten Buol wajib memiliki kepastian hukum serta tidak boleh menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki status hukum yang jelas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Buol akan membentuk Tim Verifikasi Gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, BPN, perusahaan, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat.
Tim ini akan melakukan pengecekan lapangan sekaligus menyusun rekomendasi penyelesaian konflik lahan HGU PT HIP.
Bupati menekankan penataan ulang data dan batas HGU PT HIP sebagai langkah strategis untuk mencegah tumpang tindih lahan sekaligus menjaga keadilan bagi masyarakat tanpa mengganggu investasi yang berjalan.
Risharyudi menegaskan Pemkab Buol tetap mendukung investasi, selama dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak anti investasi. Justru investasi yang sehat dapat membuka lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran. Tapi semua harus tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Buol berharap konflik agraria di wilayah HGU PT HIP dapat segera dituntaskan secara transparan dan berkeadilan.(rahman)








