MOROWALI,Brita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menandatangani Nota Kesepakatan tentang penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana umum. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kejari Morowali, pada Senin sore (15/9/2025).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, SE, mewakili Bupati Morowali, dan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, SH, MH. Acara digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat, SH, MH, serta dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si, para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Sulteng.
Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan langkah maju dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Konsep Restorative Justice adalah bentuk keadilan yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menumbuhkan kesadaran serta memperkuat tanggung jawab sosial,” ujar Anwar Hafid.
Sementara itu, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme sanksi sosial berbasis Restorative Justice menjadi langkah nyata untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan memberi dampak positif bagi penyelesaian perkara di tingkat daerah,” kata Iriane.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemkab Morowali berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program Restorative Justice di wilayah Morowali, guna menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat.(**/PAL)








