MOROWALI, Brita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) sebagai upaya memperkuat pengawasan internal dan pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Daerah itu merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024, serta implementasi Peraturan Bupati Morowali Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengamanan Pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Inspektorat Daerah Morowali, Nur Alam, menjelaskan bahwa WBS merupakan mekanisme penting yang memberikan ruang bagi ASN maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, kode etik, atau penyalahgunaan wewenang secara aman dan rahasia.
“WBS ini menjadi sarana efektif untuk mencegah dan mendeteksi potensi korupsi sejak dini. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Nur Alam.
Ia berharap seluruh ASN dapat berperan aktif mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.
Implementasi WBS, lanjutnya, juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Morowali dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur negara.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian, Fahri Rahman, yang memaparkan aspek teknis sistem pelaporan, alur penanganan pengaduan, serta perlindungan bagi pelapor.
Para peserta juga mendapatkan simulasi langsung penggunaan platform WBS yang akan segera diterapkan di lingkungan Pemkab Morowali.(PAL)








