Penarikan Paksa Kendaraan Warga Marak di Tolitoli, DPRD Minta Polisi Turun Tangan

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Komisi gabungan DPRD Tolitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perusahaan pembiayaan atau finance (Leasing) terkait menarikan kendaraan tidak sesuai prosedur.

RDPU yang digelar di ruang sidang Suwot Lipakat kamis (4/9/2025) dan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Tolitoli, Risman berlangsung alot.

Warga yang menjadi korban penarikan kendaraan hadir dengan didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni LSM Giak dan LSM Gempar.

Ketua LSM Giak Hendri Lamo, menyoroti prilaku perusahaan pembiayaan yakni BFI, Adira, FIF, SMS, BAF dan sejumlah finance yang hadir dalam pertemuan itu.

Dimana menurutnya permasalahan penarikan kendaraan baik itu roda dua dan roda empat oleh leasing sudah sering dilakukan.

Bahkan telah melalui RDPU beberapa bulan yang lalu, namun rekomendasi DPRD tidak diindahkan oleh perusahaan terkait.

“Kalau tidak salah tiga bulan lalu menggelar RDPU dan DPRD mengeluarkan rekomendasi, namun tidak disahuti oleh leasing,” tegas Henri Lamo.

Sementara salah satu anggota DPRD Tolitoli Jupriadi mengatakan, apa yang dilakukan leasing dan debt collector di Tolitoli jelas menabrak aturan serta abaikan putusan MK.

UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 29 ayat (1), menyebutkan eksekusi benda fidusia hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau penyerahan sukarela.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur adalah ilegal. Jika debitur menolak menyerahkan, penyelesaiannya wajib melalui pengadilan.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a dan c, memberikan jaminan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta perlakuan adil dari pelaku usaha.

Setelah melalui diskusi panjang, pimpinan DPRD merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang dianggap menyalahi aturan di wilayah itu.

“DPRD Tolitoli merekomendasikan kepada pihak kepolisian agar diusut dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. RM

Related posts