Penetapan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan DD Tinabogan Dijadwalkan Pekan Depan oleh Kejari Tolitoli

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menjadwalkan penetapan Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tinabogan pada pekan depan.

Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin.SH.MH, Kamis (24/10/2025) mengatakan, hal itu
setelah tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dalam kasus itu.

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka itu juga berdasarkan penyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh
Inspektorat ke Kejaksaan. Pihaknya juga telah meminta keterangan kepada ketua tim ahli pemeriksa Inspektorat Tolitoli Harmoko.

“Iya, Inspektorat Tolitoli telah menyerahkan hasil PKN ke Kejaksaan. yang nilai perhitungan kerugian sebesar Rp. 210.633.644, penyidik juga telah meminta keterangan ketua tim ahli yakni Harmoko,” jelas Ibnu Firman.

Lebih jauh dirinya mengatakan, penyidik juga akan memeriksa Bendahara desa Tinabogan, untuk mempertanyakan apakah benar kerugian negara telah dikembalikan atau hanya rekayasa.

“Jaksa akan memeriksa Bendahara desa untuk mempertanyakan dananya disetor atau hanya laporan di atas kertas, setelah itu kemudian diagendakan penetapan Tersangka,” ujar Kajari.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala desa Tinabogan Irfan, terkait pembayaran honor petugas PAUD, Intensif pegawai Syari, dan pembayaran BLT.

Sementara pada pekerjaan fisik seperti pembangunan tempat wisata yang belum selesai dilaksanakan namun sudah dicairkan 100 persen, serta sejumlah pekerjaan fisik lainnya yang belum rampung dilaksanakan.(RM)

Related posts