MOROWALI,Brita.Id– Anggota Satreskrim Polres Morowali, Polda Sulteng, meringkus MR (22) yang diduga terlibat kasus perdagangan orang di wilayah itu.
Pengungkapan kasus tersebut tercium setelah polisi menerima laporan dugaan praktik jasa adegan mantap-manta (prostitusi) online di salah satu penginapan di Kecamatan Bahodopi.
Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Agus Salim mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan aplikasi hijau (michat) untuk mencari lelaki hidung belang.
“Para pekerja seks komersial (PSK) yang telah selesai melayani tamu, kemudian menyerahkan uangnya kepada MR, selanjtnya MR akan memberikan gaji setiap tujuh hari kerja sebesar Rp3.500.000,” kata Agus.
Selain itu, MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik para PSK dan mengambil keuntungan sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 setiap tujuh hari kerja.
Atas perbuatannya, pelakun dijerat dengan pasal 12 undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(rival/jir)