PALU,Brita.id– Peredaran sianida ilegal yang diduga mencapai 850 ribu kilogram per tahun dinilai menjadi faktor utama maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah, khususnya di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Data tersebut diungkap Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng yang menyoroti semakin masifnya penggunaan bahan berbahaya itu dalam tambang ilegal.
Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menegaskan bahwa bebasnya peredaran sianida merupakan akar persoalan yang harus segera ditindak oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia menyebut, sianida yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.
“Sianida ini bahan kimia beracun. Kalau penggunaannya tidak dikontrol, tentu sangat berbahaya. Masalahnya sekarang, peredarannya dijual bebas tanpa pengawasan ketat,” ujarnya di Palu, Kamis (13/11).
Muslimun menjelaskan, mudahnya mendapatkan sianida membuat aktivitas tambang ilegal tetap bertahan.
Ia menilai, jika distribusi sianida berhasil dibatasi, maka operasi PETI otomatis akan lumpuh.
“Peti itu bisa jalan karena ada stok bahan untuk mengurai emas. Kalau peredaran sianida dihentikan, aktivitas tambang ilegal ikut berhenti,” tegasnya.
Muslimun juga mengungkap lonjakan harga sianida di Poboya, dari Rp9 juta menjadi Rp27 juta per 50 kilogram. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta adanya potensi permainan pihak tertentu yang diuntungkan.
Ia menambahkan, pada masa Wali Kota Palu Rusdy Mastura, distribusi sianida dikendalikan lewat Perusahaan Daerah (Perusda) dengan kuota terbatas. Namun kini, bahan tersebut beredar bebas dan sulit dilacak asal-usulnya.
Politisi NasDem itu menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat peredaran sianida yang tidak tercatat.
“Kalau sianidanya resmi, tentu ada pemasukan daerah. Tapi kalau ilegal, uangnya tidak masuk kas daerah. Ini harus ditelusuri,” katanya.
Muslimun mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu. Namun dinas terkait menyatakan tidak pernah menerima laporan distribusi sianida, yang menurutnya sangat janggal.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penyuplai sianida bagi PETI.
Muslimun menegaskan agar tidak ada pihak, termasuk aparat, yang bermain di balik maraknya perdagangan bahan berbahaya tersebut.
“Kalau ada aparat yang ikut bermain, harus ditindak. Jangan sampai ada istilah ‘jeruk makan jeruk’,” tegasnya.
Muslimun menambahkan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas demi menghentikan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan aktivitas PETI di Poboya dan daerah lainnya.(**)








