Perjalanan Eks Polwan di Sulteng, Tolak Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Mutasi, Hingga Dipecat

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Yuni Utami adalah eks anggota Polwan, Polda Sulteng yang dalam akun @expolwanviral5 membuat konten video dan mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Hal itu mendapat tanggapan, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, menurutnya Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37, Tahun 2008, dimana Tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.

Didik juga membenarkan pada Tahun 2012, saudara Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru,

Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Hingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami, kata Kabidhumas Polda Sulteng.

Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

“Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,” jelas Didik.

Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka, kata Didik, saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.

Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman Delapan bulan penjara.

“Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan,” tegas Didik.

Sebelumnya di dalam akun medsosnya, Yuni Utami mengatakan dirinya tidak masuk tugas karena kecewa setelah dimutasi.

Dimana mutasi tersebut terjadi setelah dirinya sebagai penyidik, menolak membebaskan tahanan kasus pemerkosaan di wilayah itu.

Yuni juga mengaku sempat diberikan informasi jika pelaku merupakan orang kaya dan punya beking perwira.(**/jir)

Related posts