Perkara Pencemaran Nama Baik PT CPM Bergulir, Agussalim: Faktanya, Pembuangan Sisa Limbah Airnya Mengalir ke Sungai Poboya

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Agus Adjaliman berlangsung di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Jumat 6 September 2024.

Berbeda dari sidang pidana pada umumnya, sidang kali ini dilakukan dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang erat kaitannya dengan perkara tersebut.

Sidang PS ini diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, bersama dengan hakim anggota Imanuel Charlo Romel Danes dan Syaiful Brow.

Mereka hadir di lokasi tambang di Kelurahan Poboya untuk meninjau langsung tempat yang menjadi objek perkara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas sejumlah postingannya di akun Facebook (FB) bernama “DiazAgus”.

Dalam unggahannya pada 28 Juli 2023 lalu, Agus dituduh mencemarkan nama baik saksi korban, Anas Husaini, yang bekerja sebagai ketua tim eksternal di PT Citra Palu Minerals (PT CPM).

Postingan itu, yang mengkritik aktivitas perusahaan tambang tersebut, dianggap menyebabkan keresahan.

Terdakwa mendapat pembelaan hukum dari tujuh orang pengacara, di antaranya Syafaruddin SH, Agusalim SH, Julianer SH, Agus Salim SH, Endy SH, Mei SH, dan Rahma SH.

Tim pembela terdakwa berpendapat bahwa sidang pemeriksaan setempat penting untuk memberikan gambaran jelas kepada majelis hakim tentang situasi di lapangan.

“Saya kira ini bagus, biar hakim tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Syafaruddin SH, salah satu kuasa hukum terdakwa, di sela-sela sidang PS.

Sidang PS ini juga memberikan kesempatan bagi JPU dan tim pembela untuk menunjukkan fakta-fakta yang ada di lokasi tambang. Sidang berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Sidang PS ini untuk melihat objek dakwaan JPU, terkait adanya pencemaran air Sungai Poboya dan penyerobotan lahan oleh perusahaan,” ujar Syafaruddin.

Setelah meninjau lokasi, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menyampaikan kepada JPU Desianty dan tim pembela terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) bahwa mereka telah melihat langsung lokasi yang menjadi dasar dakwaan JPU.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus.

Agussalim SH, salah satu kuasa hukum Agus, menyatakan bahwa sidang PS hari ini untuk menunjukkan “notoire fact” atau fakta yang sudah diketahui umum, yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut di pengadilan.

“Fakta telah diketahui umum, sehingga tidak perlu dibuktikan oleh hakim. Bahwa tempat pembuangan sisa limbah pengolahan, airnya mengalir ke Sungai Poboya, ini merupakan fakta,” tegas Agussalim.

Di sisi lain, JPU Desianty menyatakan pihaknya menghadiri sidang PS atas permohonan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Kami hadir untuk memenuhi permintaan dari penasehat hukum terdakwa agar sidang PS dilaksanakan,” ujarnya.

Sidang kasus pencemaran nama baik ini dipantau ketat oleh berbagai pihak karena melibatkan isu sensitif terkait pencemaran lingkungan dan hak digital di era teknologi informasi.

Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait tuduhan yang dihadapi Agus dan dampak dari postingannya di media sosial.(min/jir)

Related posts