PALU,Brita.id – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, semakin marak dan dinilai berlangsung secara sistematis.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menilai lemahnya penindakan hukum memperkuat dugaan keterlibatan oknum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, mengatakan aktivitas ilegal ini terkait erat dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, bahkan sampai terdengar hingga lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tidak adanya tindakan dari aparat bukan karena institusi Polri mendukung PETI, tetapi karena ada oknum yang menikmati keuntungan pribadi dari praktik ilegal ini,” ujar Taufik, Selasa (26/5/2025).
JATAM menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan mendesak penindakan tegas terhadap pelaku maupun oknum aparat yang terlibat. Ia menekankan pentingnya langkah hukum terukur agar tidak menimbulkan ketakutan dan kekacauan sosial di masyarakat.
Sebagai contoh, Taufik menyoroti keberhasilan tim gabungan Polres Parigi Moutong bersama Polda Sulteng dalam menertibkan PETI di Desa Kayuboko, yang berhasil mengamankan alat berat dan 14 warga negara asing (WNA).
Menurutnya, pendekatan ini seharusnya diadopsi oleh Polresta Palu yang dinilai lamban, meski jarak lokasi PETI di Poboya hanya 10 kilometer dari Markas Polda Sulteng.
“Jika Polda tidak bertindak, maka Polresta Palu harus proaktif membentuk tim gabungan,” tegasnya.
CPM Didesak Bertanggung Jawab
Selain pihak kepolisian, JATAM juga mendesak PT CPM agar bertanggung jawab atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah konsesinya. Taufik mempertanyakan transparansi perusahaan dalam menangani persoalan ini.
“Publik tidak pernah tahu apa langkah konkret CPM untuk menghentikan PETI. Apakah CPM memang tidak mampu menjaga wilayahnya atau justru menjadi bagian dari praktik ini?” tanyanya.
JATAM juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan DPRD Provinsi untuk segera mengevaluasi keberadaan PT CPM. Bahkan, Kapolda Sulteng diminta memberikan penjelasan resmi kepada pemerintah dan publik mengenai situasi yang dinilai tanpa kendali tersebut.
Respons CPM
Menanggapi kritik tersebut, General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya perusahaan. Ia menegaskan bahwa CPM telah rutin melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulteng.
“Kami menyambut baik evaluasi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pertambangan. Namun, penyelesaian masalah PETI tidak bisa hanya dilakukan oleh CPM. Ini butuh sinergi lintas pihak, termasuk aparat, pemerintah, dan masyarakat,” kata Amran.
Ia juga menyebutkan bahwa Kepala Teknik Tambang CPM telah dimintai keterangan oleh Polda Sulteng terkait keberadaan pihak ketiga yang beraktivitas ilegal di wilayah perusahaan.(**)








