PALU,Brita Id- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng ungkap kasus narkoba jenis sabu di perairan Desa Vatuvea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 13.00 wita.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku bernisial C dan A.
“Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu diantaranya satu unit kapal, satu buah mesin tempel, satu buah bong atau alat hisap dan tiga bungkus paket narkoba jenis sabu,” ungkap Didik saat menggelar konferensi pers di Aula Ditpolairud, Senin (28/6/2021).
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat Empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan denda yang dikenakan dalam kasus tersebut paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(Ipal/jir)