PALU,Brita.id – Polemik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah kembali mencuat, mendorong desakan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.
Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) bahkan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng terkait penanganan PETI.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho melalui Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen menertibkan aktivitas PETI.
Hal tersebut, kata Djoko, telah disampaikan Kapolda kepada seluruh Pejabat Utama dan Kapolres di Sulteng.
“Komitmen Kapolda Sulteng sudah jelas, bahwa aktivitas ilegal seperti PETI harus ditertibkan,” ujar Djoko di Palu, Senin (3/2/2025).
Djoko menyebut, sepanjang 2024, Polda Sulteng telah menangani 11 kasus PETI. Namun, ia menekankan bahwa penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat banyaknya masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.
“PETI di Sulteng melibatkan ratusan hingga ribuan orang, baik warga lokal maupun pendatang, yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal,” jelasnya.
Menurut Djoko, penertiban PETI tidak bisa hanya mengandalkan langkah penegakan hukum, tetapi memerlukan sinergi lintas instansi.
Ia mencontohkan kasus PETI di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong, serta di perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Buol, di mana penindakan hukum tidak cukup menghentikan aktivitas ilegal karena faktor ekonomi dan keterlibatan pemodal.
“Oleh karena itu, penanganan harus komprehensif, tidak hanya represif tetapi juga melalui langkah preemtif dan preventif agar tidak menimbulkan bentrokan dengan masyarakat,” tegas Djoko.
Ia menambahkan bahwa dalam operasi penertiban, kepolisian tetap memperhitungkan aspek keselamatan guna menghindari potensi perlawanan dari para penambang ilegal.(**/jir)