Polda Sulteng Bantah Terlibat Perampasan 560 Sertifikat Warga Morowali

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Pihak Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) mengutuk tindakan oknum Polda Sulteng yang menyita sejumlah sertifikat hak milik (SHM) warga Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya penyitaan SHM oleh oknum Polda Sulteng yang tanpa diketahui masyarakat tani selaku pemilik. Untuk itu, kami mengutuk keras tindakan penyitaan yang dinilai sebagai bentuk perampasan,” ungkap pengacara LBH Sulteng, Agussalim, SH, Jumat (4/11/2022).

Menurut Agussalim, konflik agraria di Desa Buleleng diikuti penyingkiran hak-hak ekonomi sosial budaya, dan hak asasi masyarakat.

Agussalim menyatakan kesiapan mereka untuk mendampingi masyarakat tani di Desa Buleleng yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat kuasa dari masyarakat yang sudah ditersangkakan saat ini sekaitan dengan laporan pemalsuan dokumen. 

Sebelumnya Rustam dan sejumlah warga Desa Buleleng meminta pendampingan hukum serta mengadukan dugaan tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang mereka alami.

“Masyarakat desa Buleleng mengalami dugaan perampasan sertifikat tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik sertifikat, serta dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan bersertifikat masyarakat Buleleng yang dilakukan PT. BCPM,” tutur Rustam.

Agussalim, SH juga mendesak Polres Morowali segera menindaklanjuti laporan polisi masyarakat desa Buleleng atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat. 

“Karena sampai saat ini, laporan polisi masyarakat Buleleng terhadap PT. BCPM belum jelas penanganannya. Hal ini penting, biar ada keseimbangan proses hukum,” tegas Agussalim.

Sementara Humas Polda Sulteng menyatakan jika penyitaan sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dengan konflik yang terjadi antara perusahaan tambang PT. BCPM dengan masyarakat Buleleng.

“Tidak benar oknum Personil Polda Sulteng melakukan perampasan sertifikat warga Morowali,” kata Kasubid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada tim Brita.id, Rabu (9/11/202).

Menurutnya pernyataan LBH cenderung memunculkan sentimen negatif terhadap tindakan personil Polda Sulteng di hadapan publik.

Dirinya menjelaskan, Penyidik Polda Sulteng bukan melakukan merampas sertifikat warga Morowali tetapi dalam rangka penyidikan melakukan tindakan upaya paksa berupa penyitaan barang bukti.

Peristiwa ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor ; LP/209/VIII/2021/Sulteng/SPKT tanggal 7 Juli 2021 degan pelapor atas nama saudara Bais.S warga Morowali Sulawesi Tengah, tentang perkara dugaan peristiwa pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat yang terjadi sekitar tahun 2011 bertempat di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali dan di Kantor BPN Morowali.

Berdasarkan laporan masyarakat itulah, kata Sugeng, tahap penyelidikanpun dimulai dan dijalankan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Sulteng yang akhirnya setelah mendapat Dua alat bukti sah, perkaranyapun ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/178/IX/2021/Ditreskrimum tanggal 6 September 2021 yang kemudian juga ditindak lanjuti degan membuat Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor : SPDP/98/IX/2021/Ditreskrimum tanggal 6 September 2021.

Kurang lebih ada 47 orang yang diperiksa sebagai saksi dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial WM, JI (mantan Kades Buleleng) dan MI (mantan Pegawai BPN Morowali).

Benar dalam proses penyidikan, Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 560 sertifikat hak milik kelompok tani Agatis Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali yang dikuasai atau disimpan oleh tersangka WM kurang lebih selama 10 tahun.

Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/105/IX/2021/Ditreskrimum tanggal 6 September 2021 dan penyitaan itu dikuatkan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 705/Pen.Pid/2021/PN Pal tanggal 31 Desember 2021 dan Penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 81/Pen.Pid/2022/PN Pso tanggal 18 Pebruari 2022.

Berkas Perkara kasus ini sendiri telah dilimpahkan kepada Kejati Sulteng sebagaimana Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : BP/46/X/2022/Ditreskrimum tanggal 27 Oktober 2022.

Menurutnya, Polda Sulteng bekerja secara professional dan proposional dan tidak bertujuan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat. Yang ditetapkan tersangka adalah oknum dari masyarakat dimana penyidik tetap menjaga azas praduga tidak bersalah.(adi/jir)

Related posts