PALU,Brita.id– Polda Sulteng melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pihak PT. Wanxiang Nickel Indonesia (PT. WNI).
Menurut informasi yang diperoleh, panggilan itu terkait dugaan transaksi pembelian material dari tambang galian C ilegal di Wilayah Morowali, Sulteng.
Dimana sebelumnya pihak yang diduga melakukan ilegal maining Galian C, mengaku jika mereka menjual material ke Wanxiang, hal itu disampaikan via Whatsapp.
“Yang jual ke Wanxiang saya. Cuma ratusan kubik saja. Iya saya yang kontrak sama yongyu di Wanxiang,” ungkap Mawardi melalui pesan singkat Whatsapp sekitar pukul 17:25 Wita, Ahad (12/2/2023).
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di Polda Sulteng, pihak yang diduga terlibat, termasuk pimpinan PT Wanxiang diminta memenuhi panggilan pemeriksaan pada, Jumat (17/2/2023).
Bahkan tim liputan Berita.id mendapatkan informasi jika sejumlah nama belum mengindahkan panggilan Polisi tersebut. Diantaranya berinisial AB, yang diduga melakukan penambangan batu gajah di Desa Nambo, Kecamatam Bungku Timur, dan PT. MJP yang ditemukan tim gabungan Polda Sulteng dan Polres Morowali, lagi melakukan penambangan pasir di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi.
Seperti diketahui, saat ini PT Wanxiang terus malakukan pembangunan infrastruktur di kawasan pabrik pemurnian biji nikel, di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupten Morowali.
Sebelumnya PT. WNI berhasil uji coba pengoperasian pabrik sehingga penyerapan tenaga kerja terlihat meningkat. Kecelakaan kerja juga beberapa kali terjadi yang diantaranya mangakibatkan buruh pabrik meninggal dunia.(jrd/jir)