PALU,Brita.id– Anggota Polairud Polda Sulteng yang dilaporkan menganiaya wanita asal Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu 11 Mei 2024 saat ini tengah menjalani proses hukum.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. Dimana SPKT Polda Sulteng sudah menerima laporan terkait kasus penganiayaan itu.
Korban bernama Nana Marisa (30) membuat laporan polisi pada tanggal 10 Mei 2014 dengan nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah.
“Pelaku merupakan oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng, berpangkat Aipda, inisial RM,” ungkap Djoko.
Lebih jauh Djoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.47 wita di Tenggede Selatan, Kabupaten Sigi.
“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.
Menurutnya, sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan, pungkasnya.(bus/jir)