PALU,Brita.id– Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Bagus Setiyawan, memastikan pihaknya tengah mendalami dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM di wilayah konservasi milik PT CPM di Kota Palu.
“Kami menindaklanjuti masalah ini atas pemberitaan dari teman-teman wartawan,” ujar Kombes Pol. Bagus Setiyawan dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolda Sulteng, Selasa (31/12/2024) malam.
Menurut Bagus, penyelidikan telah berlangsung beberapa hari terakhir dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Tidak usah disebut namanya, yang pasti sudah beberapa orang yang kami mintai keterangan. Mereka yang terkait dengan urusan penambangan,” katanya.
Sebelumnya, investigasi dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengungkap bahwa PT AKM, yang berstatus sebagai subkontraktor PT CPM, diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah konservasi.
Dugaan ini memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk menindak praktik yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah per bulan.
Sebelumnya, Eksekutif Pengembangan Jaringan pada JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Tauhid mengungkapkan aktivitas perendaman emas oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya merupakan tindakan ilegal.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi emas di wilayah tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM) menggunakan pabrik pengolahan bijih emas resmi.
Namun kata Tauhid, PT. AKM diduga melakukan aktivitas produksi ilegal yang tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola pertambangan.
Menurutnya, kegiatan PT. AKM melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Aktivitas tersebut juga tidak memenuhi prinsip good mining practices dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah akibat ketiadaan jaminan reklamasi.
Sementara Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan, PT AKM adalah salah satu dari kontraktor atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT CPM.
“Tentu saja, sebagaimana PT CPM, semua kontraktor yang bekerja sama dengan CPM harus patuh dan melaksanakan segala peraturan perundangan yang ada dan berlaku termasuk melaksanakan kaidah pertambangan yang baik (Good mining Practices),” tegasnya.
Aktivitas PT CPM dan semua kontraktor atau pihak yang bekerja sama dengan PT CPM, menurutnya mendapat bimbingan dan pengawasan secara reguler setiap tahunnya oleh instansi berwenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
CPM juga melaporkan pelaksanaan operasional secara teratur kepada instansi terkait sebagai bagian dari pertanggungjawaban CPM sebagai pemilik Kontrak Karya Pertambangan.(min/jir)