MOROWALI,Brita.id– Polres Morowali, Polda Sulteng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RF (22), di sebuah agen travel di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan itu merupakan kiriman dari Kota Palu oleh seseorang berinisial AC.
Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula ketika anggota menerima informasi soal pengiriman narkoba melalui agen travel.
Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan, alhasil sebanyak 95 paket narkoba jenis sabu diamankan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Morowali guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Komang Darmawan, Selasa (20/8/2024).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Morowali berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.(rivaldi)