PALU, Brita.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (11/3/2025) pukul 14.00 WITA.
Pelaku yang diamankan berinisial HR bin KDR. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 1.014 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik kemasan teh Cina hijau, satu kantong plastik hitam, satu tas belanja berwarna hijau, serta satu unit ponsel merek Realme.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada Sabtu (1/3/2025) mengenai aktivitas transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap HR di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan awal, HR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kecamatan Tatanga.
Pelaku kini diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(bus/jir)








