Polresta Palu Tangkap Pengedar Narkoba di Birobuli, 135 Paket Sabu Disita

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial M.Z. ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 135 paket sabu siap edar.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pemantauan, sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 135 paket sabu siap edar, 1 alat hisap (bong), 1 tas hitam, sejumlah plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan pelaku bukan sekadar pengguna.

“Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku terlibat aktif dalam peredaran narkoba. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu,” lanjut AKP Usman.

Saat ini, M.Z. telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(kdk/jir)

Related posts