MOROWALI,Brita.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi, Polres Morowali, berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bahodopi, IPDA Ewaldo Tasmi, S.Tr.K, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan berawal dari insiden hampir bersenggolan antara korban berinisial ID dan sepeda motor milik pelaku yang lampunya tidak menyala. Perdebatan di lokasi kejadian kemudian berujung pada tindak kekerasan.
“Sempat terjadi cekcok, kemudian korban dipukul dan diancam menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengalami luka di bagian kepala,” ujar Kapolsek Bahodopi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Bahodopi. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing DP (21) dan MRE (18).
“Sekitar pukul 02.30 Wita atau kurang dari delapan jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan,” tambah IPDA Ewaldo Tasmi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tipidkor Polres Tolitoli.
Korban ID telah dibawa ke Puskesmas untuk menjalani visum, sementara kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bahodopi.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak bertindak gegabah atau main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan di lapangan.
“Jangan bertindak sendiri karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Percayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian,” tegas Kapolres.
Polsek Bahodopi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Morowali, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.(RM)








