TOLITOLI, Brita.id – Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Benni Chandra terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean di Desa Galumpang.
Permohonan yang teregister dalam salinan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN TLi itu diajukan oleh Benni Chandra melalui kuasa hukumnya, Julianer Aditia Warman, S.H. dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah. Namun, pada sidang putusan yang digelar Kamis (18/7/2025), hakim tunggal menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
“Permohonan praperadilan Benni Chandra ditolak seluruhnya,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Sugandi, S.H., M.H., kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Imran, permohonan tersebut menggugat penetapan Benni Chandra sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tolitoli atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Dakopamean, di mana Benni menjabat sebagai Direktur PT Mega Makmur Mandiri. Pihak pemohon menilai penyidik tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan tersangka.
“Kami tegaskan bahwa penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, bahkan hingga empat. Semua diperoleh secara legal dan meyakinkan bagi hakim,” tambahnya.
Imran juga menjelaskan bahwa proses praperadilan bersifat cepat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Seluruh tahapan pembuktian telah disampaikan dengan rinci oleh penyidik selama persidangan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tolitoli, Arga Pebrian, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim telah menilai penyidik Kejari Tolitoli telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan tersangka. Minimal dua alat bukti telah dipenuhi, sehingga tidak ada alasan hukum untuk membatalkan status tersangka Benni Chandra.
“Hakim menyatakan bahwa dalil pemohon soal kekurangan alat bukti tidak terbukti. Oleh karena itu, praperadilan ditolak,” ujar Arga.
Terkait putusan perdata sebelumnya yang mengatur soal pembayaran proyek pasar, Arga menegaskan bahwa itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan tanggung jawab pidana Benni Chandra.
“Putusan perdata tidak menyentuh substansi dugaan pengurangan spesifikasi bangunan. Itu ranah pidana yang akan diuji lebih lanjut di pengadilan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski proyek telah terbangun 100 persen dan sempat dimenangkan secara perdata karena alasan keterlambatan akibat bencana Palu 2018, hal itu tidak menghapus potensi pelanggaran pidana dalam proses pembangunan.
“Pelanggaran pidana tetap berdiri sendiri. Hakim perdata pun tidak berwenang menilai unsur korupsi, itu kewenangan penyidik dan pengadilan tipikor,” tambah Arga.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka status Benni Chandra sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pasar Dakopamean tetap sah dan proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Tolitoli terus berkomitmen mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di wilayahnya.(rm/jir)








