PT. Adhi Karya Ingkar Janji, Pekerja Perusahaan Subkontrak Segel Huntara

  • Whatsapp

PALU,Brita.id- Insiden penyegelan hunian sementara (Huntara) yang diperuntukan bagi korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi, kembali terjadi, jika sebelumnya di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Mantikulore, kini terjadi di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut informasi di lapangan, penyegelan yang terjadi, Jumat sore (31/5), dilatar belakangi proses pembayaran pengerjaan Huntara yang belum juga terselesaikan oleh PT. Adhi Karya.

Sekitar 20 unit bilik Huntara di Kelurahan Pengawu, disegel dengan cara dipasangi garis pembatas oleh pihak kontraktor. Selain itu, tampak beberapa dinding Huntara dicoret dengan tinta berwarna merah, bertuliskan Huntara ini belum lunas dibayar.

“Sekitar jam 16.00 wita tadi kejadiannya itu, pihak kontraktor datang langsung menyegel huntara, katanya belum lunas pembayarannya,” ungkap Pay, salah seorang pekerja di CV. Sinar Tritunggal Jaya dilokasi.

Sementara pihak CV Karya Cemerlang, mengatakan saat ini para pekerja telah menuntut pembayaran gaji mereka. Apalagi saat ini para pekerja membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran mereka.

“Pihak Adhi Karya menjanjikan pencairannya sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah Tahun 2019, namun sampai Jumat hari ini belum juga terbayarkan,” ungkap salah seorang dari CV Karya Cemerlang yang enggan menyebutkan namanya, kepada wartawan, Jumat petang.

Tidak hanya itu, beberapa toko bangunan juga mulai menekan mereka untuk melakukan pelunasan. Ketidak pastian itu makin terasa saat pihak PT Adhi Karya yang mereka hubungi mengatakan saat Jumat sore, seluruh pegawai perusahaan BUMN yang menangani hal tersebut, telah memasuki masa cuti kerja.

TAMPAK Huntara yang disegel di Kelurahan Pengawu, Jumat (31/5/2019).

Dirinya menambahkan, sebagai perusahaan subkontrak yang melekat pada PT Adhi Karya, mereka sama sekali tidak memiliki persoalan terkait kelengkapan dokumen yang sering dipermasalahkan, dimana seluruh dokumen dalam pekerjaan itu, dibuat oleh pihak PT Adhi Karya.

“Pihak PT Adhi Karya yang menyiapkan dokumen, kami hanya menyiapkan stempel dan tanda tangan,” tuturnya.  

Mereka menganggap PT. Adhi Karya sebagai perusahaan BUMN bertanggung jawab atas pelunasan pembayaran pembangunan Huntara oleh Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kepada kontraktor.

Sebelumnya, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinand Kano mengatakan, saat ini anggaran Rp50 miliar telah tersedia untuk pembayaran proyek Huntara, namun sifatnya hanya sebagai dana talangan bagi pekerja.

“Jadi dana ini bukan untuk melunasi pembayaran kontrak kerja, melainkan hanya bersifat dana talangan bagi para tukang. Di Bulan Ramadhan tentunya mereka juga butuh dana untuk keluarga,” ungkap Ferdinand usai memimpin rapat koordinasi pencairan dana proyek Huntara, Rabu siang (22/5).

Menurutnya, dalam pencairan tahap awal, perusahaan BUMN, seperti Hutama Karya, hanya menerima 10 persen dari harga kontrak, sementara perusahaan swasta menerima 20 persen dari total harga kontrak.

Namun sebagai efek jera, perusahaan swasta yang belum melengkapi dokumen, hanya akan menerima pencairan 10 persen. Padahal kata dia, hampir seluruh perusahaan swasta telah mengerjakan 100 persen proyek fisik pembangunan Huntara.

“Jadi salah satu hambatan kita untuk melakukan pencairan yakni masih adanya perusahaan yang belum lengkapi dokumen kontraknya. Kami sudah mengingatkan, tetapi masih ada juga yang tidak peduli,” tutur Ferdinand.

Dirinya menambahkan, dalam pencairan tahap dua, pihaknya akan menyerahkan dana sekitar Rp300 miliar. Dimana dari hasil kesepakatan PUPR dan BNPB, secara keseluruhan anggaran pembangunan Huntara pascagempa 28 September 2018 silam, yakni sekitar Rp417 miliar dari 44 kontrak yang ada.(FIQ)

 

 

 

Related posts