PALU,Brita.id– JATAM Sulawesi Tengah melaporkan PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) menghasilkan sekitar Rp60 miliar per bulan, namun tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, atau dana bagi hasil produksi.
Sebagai kontraktor yang menyuplai material ke pabrik PT. CPM, Eksekutif Pengembangan Jaringan pada JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Tauhid menganggap, PT. AKM tidak memiliki kewajiban pembayaran tersebut.
Akibatnya, negara dirugikan secara finansial, dan lahan bekas tambang terancam tidak direhabilitasi.
Sementara Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan, PT AKM adalah salah satu dari kontraktor atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT CPM.
“Tentu saja, sebagaimana PT CPM, semua kontraktor yang bekerja sama dengan CPM harus patuh dan melaksanakan segala peraturan perundangan yang ada dan berlaku termasuk melaksanakan kaidah pertambangan yang baik (Good mining Practices),” tegasnya.
Aktivitas PT CPM dan semua kontraktor atau pihak yang bekerja sama dengan PT CPM, menurutnya mendapat bimbingan dan pengawasan secara reguler setiap tahunnya oleh instansi berwenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
CPM juga melaporkan pelaksanaan operasional secara teratur kepada instansi terkait sebagai bagian dari pertanggungjawaban CPM sebagai pemilik Kontrak Karya Pertambangan.(**/jir)