MOROWALI, Brita.id – PT BintangDelapan Mineral (BDM), salah satu perusahaan penyuplai bahan baku mineral untuk kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), mencatat capaian signifikan dalam reklamasi pascatambang.
Sejak 2010 hingga 2025, perusahaan berhasil mereklamasi sekitar 1.337 hektare (ha) lahan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Divisi Environmental, Social and Government Relations (ESG) PT BDM, Forsen, mengatakan reklamasi dilakukan melalui dua skema.
Pertama, reklamasi di area operasional tambang dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT BDM. Kedua, reklamasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada lahan kritis yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
“Reklamasi dilaksanakan enam bulan setelah penambangan. Total luasan lahan pascatambang yang sudah kami reklamasi selama 15 tahun ini mencapai 1.337 ha,” ujar Forsen, Selasa (26/8/2025).
Target 2010–2025 Terlampaui
PT BDM menyusun dokumen rencana reklamasi dalam tiga periode lima tahunan. Periode 2010–2015 mencakup 430 ha, periode 2016–2020 seluas 460,66 ha, dan periode 2021–2025 seluas 447 ha.
Forsen menjelaskan, hingga akhir 2025 perusahaan telah melakukan revegetasi di 950 ha lahan reklamasi, melampaui target minimal keseimbangan bukaan lahan dan revegetasi yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Jenis Tanaman Lokal
Revegetasi dilakukan dengan menanam rata-rata 625 bibit per hektare, melibatkan karyawan kontraktor di bawah Divisi ESG. Jenis tanaman yang ditanam terdiri dari tanaman pionir seperti sengon, serta tanaman lokal primer seperti kayu lara, bintangor, jambu-jambu, bete-bete, dan damar.
Menurut Forsen, langkah ini merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, serta PP Nomor 78 Tahun 2010.
“Reklamasi pascatambang bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga panggilan nurani untuk memulihkan fungsi ekologi tanah,” tegas alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu.(arj/jir)








