PALU,Brita.id– Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun menyatakan sikap menolak penggunaan air sungai Pondo dan Kawatuna, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah untuk kepentingan pabrik pengolahan emas PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Atas nama kepentingan warga Kota Palu yang sangat kekurangan air untuk kebutuhan konsumsi dan MCK, kami menolak penggunaan air permukaan dan tanah dalam oleh PT Citra Palu Mineral (CPM),” tegas Muslimun.
Menurut Muslimun, Warga yang hidup dari sumber air permukaan dan tanah dalam dari sekitar pegunungan timur verbek Kota Palu, jumlahnya ratusan ribu.
“Tambang emas itu usaha private yang kontribusinya dalam PAD bersifat tidak langsung karena wilayah kewenangan izinnya ada di pemerintah pusat sebagai ekskontrak karya. Jadi jangan mengorbankan kepentingan hidup ratusan ribu warga Kota Palu,” terang Muslimun.
Muslimun menilai, penggunaan air berada dalam wilayah kewenangan administratif Kota Palu. Jadi, PT CPM harus mencari alternatif air lain.
Lebih jauh dirinya menyampaikan, pabrik pengolahan emas itu rakus air dan akan menghasilkan limbah B3 cair padat yang akan berpotensi menganggu sistem penyediaan air minum bagi warga Kota Palu.(mat/jir)