PT Vale Indonesia Tbk Tanggapi Klaim Lahan di Kawasan Hutan Lindung

  • Whatsapp

JAKARTA,Brita.id– PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Pernyataan ini disampaikan menyusul klaim lahan di area konsesi perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan lindung.

Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, setiap individu atau badan usaha yang hendak melintasi, memasuki, atau melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung wajib mengantongi izin dari pemerintah.

“PT Vale sebagai pemegang IUPK dan PPKH di kawasan tersebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Vanda dalam pernyataan resmi perusahaan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu menghormati hak-hak masyarakat dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu lahan.

PT Vale juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Perusahaan selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” pungkasnya.

Sebelumnya Warga rumpun Pong Salamba di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, menolak ekspansi tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk yang mereka anggap masuk ke wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Sekitar 8.636 hektare lahan yang telah mereka kelola turun-temurun, termasuk 4.000 hektare di Sulawesi Tengah, kini masuk dalam area konsesi perusahaan tersebut.

Harniati Irwan, perwakilan warga, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dimiliki keluarga mereka sejak 1900 dan menjadi sumber penghidupan melalui perkebunan damar.

Namun, warga baru menyadari masuknya izin tambang saat mereka mulai dilarang bercocok tanam tanpa adanya sosialisasi atau perundingan.(**/jir)

Related posts