Rapat Paripurna DPRD Morowali Bahas Hasil Reses dan Pandangan Umum Fraksi atas Sejumlah Ranperda

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses masa persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, pandangan umum fraksi atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah, serta pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Morowali, Senin (15/9/2025), dihadiri Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Ketua DPRD Herdianto Marzuki, Wakil Ketua I dan II, anggota DPRD, para kepala OPD, unsur Forkopimda, dan insan pers.

Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait empat Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD.

“Rapat paripurna hari ini masih berada pada pembicaraan tingkat pertama, di mana Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD, sementara fraksi-fraksi memberikan pandangan umum terhadap Ranperda usul Pemerintah Daerah,” jelas Herdianto.

Adapun empat Ranperda usul Pemerintah Daerah yang dibahas meliputi:

Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Ranperda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sementara itu, Ranperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan Pemerintah Daerah adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Herdianto menegaskan, pandangan umum fraksi maupun tanggapan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menyempurnakan kebijakan daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Forum ini menjadi ruang bagi fraksi untuk memberikan masukan, koreksi, dan penyelarasan agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas menegaskan bahwa pembahasan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik Ranperda perubahan penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sektor pendidikan di Morowali.

“Melalui Ranperda ini, kita ingin memperkuat kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, menjamin layanan pendidikan 13 tahun, dan memperkuat dasar hukum penganggaran sektor pendidikan,” ujar Iriane.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana pendidikan yang memadai, serta kolaborasi multipihak dalam mendukung keberhasilan program pendidikan di Morowali.

“Melalui Ranperda ini, kita berharap generasi muda Morowali tumbuh menjadi insan cerdas, berkarakter, dan siap membangun masa depan bangsa,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama antara pimpinan DPRD, Pemerintah Daerah, serta para undangan yang hadir.(**/PAL)

Related posts