RS Budi Agung Palu Diduga Langgar Surat Edaran BPJS Kesehatan

  • Whatsapp
SALAH seorang petugas kesehatan perawat pasien Covid-19 di Kota Palu yang tengah bertugas.(ist/brita.id)

PALU,Brita.id- Kepala BPJS Kesehatan Kota Palu, Wahida mengaku pungutan tambahan berkedok biaya rapid tes yang dilakukan di lingkungan  rumah sakit di wilayah kerjanya ke pasien peserta BPJS diluar sepengetahuan mereka.

“Sebelumnya kami telah menyurat kepada seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan kami untuk tidak mengenakan biaya tambahan kepada para peserta,” ungkap Wahida saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang (29/5/2020).

Selain itu, Wahida menjelaskan di dalam surat edaran itu, pihaknya juga mengimbau rumah sakit untuk tidak mewajibkan peserta BPJS melampirkan hasil rapid tes sebelum menjalani tindakan medis.

Rencananya dalam waktu dekat BPJS Kota Palu akan menyurati fasilitas kesehatan yang tersinyalir melakukan penambahan beban pembayaran terhadap pasien BPJS melalui rapid tes.

“Untuk mengingatkan kami akan kembali menyurati pengelolah fasilitas kesehatan,” tuturnya.

Salah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan Lina (30), warga Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, mengaku diminta oleh pihak rumah sakit menjalani Rapid tes sebelum proses persalinan.

“Saat masuk ruang melahirkan sekitar pukul 08:00 tadi pagi, saya ditawarkan untuk rapid tes oleh tim medis,” ungkap Lina, Jumat siang (29/5/2020).

Lina mengaku, tawaran itu disampaikan beserta besaran biaya yakni Rp590 ribu, itu diluar tanggungan kartu BPJS mandiri kelas III miliknya.

Awalnya Lina sempat berniat menolak tawaran tersebut, namun mendengar jika tindakan medis baru dapat dilakukan setelah pasien jalani rapid tes, akhirnya Lina dan keluarga menerima tawaran itu.

Beberapa petugaspun datang ke ruang bersalin dan melakukan rapid tes terhadap wanita yang mengaku turun dari kelas II ke kelas III BPJS lantaran terjadi kenaikan beban bulanan iuran BPJS beberapa waktu lalu.

“Saya mengaku tidak memiliki biaya lebih, namun pihak rumah sakit memberikan keringanan dengan mengatakan jika biaya rapid tesnya dapat dibayarkan setelah proses persalinan berlangsung,” tutur Lina.

Meskipun mengaku belum menerima hasil rapid tes, Lina mengaku 40 menit kemudian atau pukul 08:40 WITA, dirinya sudah mendapat tindakan medis dan melahirkan bayi laki-laki. Lina menerima hasil rapid tesnya setelah proses melahirkan selesai.

“Hasil rapid tesnya saya terima setelah melahirkan, Alhamdulillah hasilnya negatif. Petuga yang menangani saya menggunakan alat pelindung diri (APD),” katanya.

Hingga Jumat siang, Lina mengaku belum melunasi tagihan biaya rapid tes oleh rumah sakit lantaran terkendala biaya. Dimana seperti kebanyakan warga, sejak Pandemi Covid-19 melanda, besaran penghasilan ekonomi rumah tangganya menurun.

Sementara Direktur Rumah Sakit Budi Agung, dr Ida Bagus membenarkan jika pihaknya menawarkan rapid tes kepada pasien sebelum mendapatkan tindakan medis.

Hal itu sesuai dengan permintaan petugas yang akan melakukan tindakan medis untuk meminimalisir resiko tertular Covid-19.

Namun demikian Ida Bagus membantah pernyataan pasien yang mengatakan jika rapid tes itu dilakukan di rumah sakit yang dipimpinnya.

“Rapid tes boleh dimana saja, rumah sakit tidak menyiapkan rapid tes,” ungkap Ida Bagus kepada wartawan Jumat Siang.

Bahkan berbeda dengan kenyataan yang diterima Lina, dr Ida Bagus mengklaim jika rapid tes bagi pasien kategori darurat tidak dibebankan kepada pasien.

Menurutnya sejauh ini pihak rumah sakit swasta itu hanya menerima sekitar 10 alat rapid tes dari dinas terkait yang diperuntukan untuk mengecek kesehatan petugas kesehatan.

“Rapid tes belum pasti juga, pasien positif Rapid tes belum tentu positif Covid-19,” tutup Ida Bagus.(adi/jir)

 

 

Related posts