Saksi Paslon Gubernur Sulteng Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi di Tawaili

  • Whatsapp

PALU,Brita id– Dalam proses rekapitulasi berjenjang hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024, saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tawaili, Kota Palu.

Penolakan tersebut dilakukan oleh saksi Paslon BERAMAL, Asriana, tanpa memberikan alasan yang jelas.

Hal ini tercatat dalam dokumen resmi KPU pada bagian “Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara”.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyatakan bahwa sikap tersebut merupakan hak saksi.

“Yang penting, mereka hadir dalam rekapitulasi, saksi lainnya juga menandatangani, dan pengawasan tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Idrus, Minggu (1/12).

Mantan anggota KPU Sulteng, Dr. Naharuddin, menegaskan bahwa penolakan tanda tangan tidak akan mengganggu jalannya rekapitulasi. Hal senada disampaikan oleh advokat Suprianus Kandolia, SH, yang menilai proses rekapitulasi berjalan transparan dan legal.

“Hasil rekapitulasi ini disaksikan banyak pihak, sehingga sah secara konstitusional. Tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil ini. Dalam demokrasi, kita harus siap menang dan siap kalah,” tegas Suprianus.

Ia juga menyatakan bahwa jika Paslon merasa keberatan, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Namun, hasil rekapitulasi tetap tidak akan terpengaruh. Sebaiknya kita dewasa dalam berdemokrasi,” tambahnya.

Ketua tim koalisi pemenangan BERAMAL, Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si, belum memberikan tanggapan terkait penolakan saksi untuk menandatangani hasil rekapitulasi di Tawaili.

Berdasarkan data Sirekap KPU hingga 96,72 persen suara masuk, Paslon BERAMAL memperoleh 605.324 suara (38,60 persen). Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido, unggul dengan 706.124 suara (45,03 persen). Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka, mendapatkan 256.602 suara (16,36 persen).

Proses rekapitulasi terus berlangsung hingga hasil resmi ditetapkan oleh KPU.(dul/man)

Related posts