JAKARTA,Brita.id– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai operasi penertiban tambang ilegal di Indonesia pada 1 September 2025.
Penertiban ini dilakukan setelah Satgas mendeteksi sedikitnya 4,2 juta hektare lahan digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan lahan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki IPPKH,” ujarnya, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (28/8/2025).
Febrie menegaskan, kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal sementara akan dikelola oleh Kementerian BUMN hingga ada penetapan lebih lanjut.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menertibkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden menilai aktivitas tambang ilegal telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
Di Sulawesi Tengah, hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menemukan praktik penambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Koordinator Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid, mengungkapkan, sejak 2019 aktivitas tersebut telah membuka lahan seluas 33,5 hektare dengan estimasi material yang diambil mencapai 5 juta ton.
“Produksi ilegal diperkirakan senilai Rp60 miliar per bulan. Jika dihitung sejak lima tahun terakhir, total keuntungan bisa mencapai Rp3 triliun,” jelas Tauhid.
Aktivitas tambang ilegal, menurut JATAM, juga masih berlangsung di sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah, termasuk Parigi Moutong, Banggai, dan Buol.(**/jir)








