TOLITOLI,Brita.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tolitoli mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri dalam operasi penertiban di empat penginapan wilayah Kota Tolitoli, Sabtu malam (26/7).
Razia ini digelar sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Tim khusus Satpol PP yang dikenal dengan sebutan Hunter 07 menyasar sejumlah penginapan, yaitu Wisma Fikri 1, Wisma Fikri 2, Penginapan Venezia, dan Penginapan Pelangi. Hasilnya, tiga pasangan diamankan di Penginapan Venezia dan enam pasangan lainnya ditemukan di Penginapan Pelangi.
Selain mengamankan pasangan tidak resmi, petugas juga menemukan minuman keras di salah satu kamar yang diduga dikonsumsi oleh penghuni kamar yang terjaring razia.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Tolitoli yang memimpin langsung razia mengatakan, semua pasangan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif dan aman. Kami juga meminta pihak penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu serta mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan meresahkan lingkungan.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan razia secara rutin sebagai bentuk komitmen menegakkan Perda dan menjaga moralitas di ruang publik.(RM)








