Soal Pembebasan Lahan Oleh PT Vale, Warga Tuntut Bupati dan Kapolres Atasi Mafia Tanah

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Belasan warga Desa Bahomotefe melakukan pemblokiran jalan Houling PT. Vale Indonesia di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Senin (24/7/2023).

Pemblokiran jalan tersebut dilakukan buntut dari dugaan pembebasan lahan yang tidak tepat sasaran yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia, dimana lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan houling dibayarkan bukan kepada pemilik lahan.

Rikfan Ismail, salah satu pemilik lahan mengungkapkan kekesalannya terhadap PT. Vale Indonesia. Ia menyebutkan bahwa PT. Vale Indonesia belum merealisasikan hasil kesepakatan dari mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pokok permaslahannya adalah beberapa lahan yang dibebaskan itu bukan pada pemilik aslinya,” ungkapnya.

Rikfan juga menyebutkan bahwa PT. Vale tidak profesional dalam persoalan agraria, utamanya pada proses penerimaan dokumen yang dianggapnya ilegal.

Soal legalitas lahan sambung Rikfan, seluruh masyarakat yang berkebun di wilayah tersebut tidak memiliki dokumen, sebab dokumen lahan akan diterbitkan setelah perusahaan masuk untuk melakukan pembebasan lahan.

Kuat dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dipersoalan lahan yang dibebaskan PT. Vale, sebab media mendapatkan informasi jika kasus yang sama juga terjadi didesa lainnya, yaitu lahan yang ada di Desa Lele, beberapa lahan masyarakat dibebaskan tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Hal ini dibenarkan Junaedi selaku Kepala Desa Lele yang dikonfirmasi mengenai lahan masyarakatnya yang dibebaskan oleh Vale Indonesia. 

“Masyarakat saya memang ada mengeluh, katanya sih lahan mereka sudah dibebaskan Vale, jadi saya menyampaikan jika saya selaku Kepala Desa tidak ada bertransaksi dengan pihak Vale, kalau nda salah ada 7, orang itu mengeluh. Dan proses administrasinya bukan di Desa Lele,  Intinya administrasi tdk di buat di desa lele sehingga kami pemerintah tdk mengetahui jika lahan masrkat kami sdh di pindah tangankan ke PT. VALE,” kata Junaedi Kepala Desa Lele.

Di tempat yang sama, Arifin yang juga masyarakat pemilik lahan menyebutkan bahwa ada keganjilan pada pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia, dimana lahan yang terbelah jalan dipecah mejadi dua surat, sementara jalan yang berada di tengah kebun dibuatkan surat atas nama orang lain, sehingga arifin meminta kepada Pemerintah dan pihak berwenang juga penegak hukum untuk bertindak membasmi para oknum yang diduga menjadi mafia tanah

“Ini yang aneh, lahan yang terbelah jalan dibuatkan dua surat, yakni satu surat disisi kiri dan satu surat di kanan jalan, namun lahan sepanjang ruas jalan dibuatkan surat atas nama orang lain, sehingga pemilik lahan yang asli tidak mendapat kompensasi atas pembebasan lahan yang dilakukan PT. Vale Indonesia, saya minta Bupati Morowali dan Kapolres melakukan penyelidikan atas keterlibatan para mafia tanah” tandasnya.(**/jmr)

Related posts