Tambang Ilegal Vatutela Kian Masif, Diduga Libatkan WNA dan Alat Berat

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat. Di lokasi tambang ilegal Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu, dilaporkan telah masuk alat berat yang diduga bekerja sama dengan warga negara asing (WNA).

Informasi yang diterima media ini, Selasa (12/1/2025), menyebutkan alat berat tersebut sudah beroperasi di lahan milik warga, tak jauh dari area Watutempa.

“Alat yang masuk itu kerja sama dengan WNA. Sekarang alat berat sudah tembus di lokasi,” ungkap salah satu sumber.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik, mempertanyakan penegakan hukum terhadap keterlibatan WNA di PETI.

Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi di lokasi yang sama, namun proses hukum tidak jelas dan tidak menimbulkan efek jera.

“Dulu sempat ada penindakan terhadap WNA di Vatutela. Sampai sekarang kita tidak tahu prosesnya sejauh mana. Buktinya, masih ada WNA yang beraktivitas,” kata Taufik.

Ia juga menyoroti peran Imigrasi yang terkesan membiarkan, apalagi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebelumnya mengaku tidak menemukan WNA di tambang ilegal.

Taufik menduga ada kebocoran informasi sebelum Timpora turun ke lapangan. “Ada kemungkinan informasi turunnya Timpora sudah bocor, sehingga tidak ditemukan WNA,” ujarnya.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams saat dikonfirmasi hanya menyampaikan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek informasi tersebut. “Sy perintah kasat reskrim cek ya.. Trims infonya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Pada 2024 lalu, aparat Polda Sulteng pernah menangkap dua WNA asal Hunan, China, di lokasi yang sama. Keduanya berinisial LJ (62) dan ZX (62), masing-masing berprofesi sebagai teknisi dan teknisi laboratorium.

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit excavator, 20 tong plastik, empat mesin alkon, pipa paralon, alat uji sampel, hingga bahan kimia berbahaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.(**)

Pos terkait