PALU,Brita.id– Oknum anggota Polri, Briptu D diringkus setelah menjadi calo dan diduga meloloskan sebanyak 18 peserta penerimaan calon Anggota Polri di Sulteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan samentara, pelaku diduga bekerja sendirian tanpa ada bantuan dari panitia seleksi atau pejabat tinggi di Polda Sulteng.
“Briptu D ini bermain sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain, perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera akan disidangkan dalam perkara kode etik,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto.
Didik menambahkan, pengungkapan itu berdasarkan laporan dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp4,4 Milyar di dalam kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.
“Penangkapan terjadi 28 Juni 2022, pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” ungkap Didit.
Dari pengakuan Briptu D, uang tersebut diterima dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II Tahun anggaran 2022.(**/jir)