TOLITOLI,Brita.id- Akibat pelanggaran Pemilu di TPS 3, Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebanyak Empat anggota KPPS diberhentikan oleh KPU setempat.
Empat anggota KPPS itu terbukti melakukan pelanggaran. Mereka digantikan Empat anggota KPPS baru, khusus untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung, Ahad 13 Desember 2020.
“Empat anggota KPPS dipecat karena ditemukan Bawaslu melanggar, mereka terpaksa diganti dengan anggota KPPS yang baru,” kata Ketua KPU Tolitoli, Suleman Pajalani kepada wartawan, Senin (13/12/2020).
PSU dilaksanakan berdasarkan perintah Bawaslu melalui rekomendasi nomor: 345/K.ST-13/PM.00.02/XII/2020.(bayu/jir)