MOROWALI,Brita.id— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali secara resmi memberhentikan Enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sedangkan anggota PPK yang di berhentikan oleh KPUD tersebut, masing-masing 1 orang anggota PPK Kecamatan Bungku Tengah, 2 orang anggota PPK Bungku Barat, 1 orang anggota PPK Bungku Timur, 1 orang anggota PPK Bahodopi dan 1 orang lagi, anggota PPK Bungku Pesisir.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh KPUD berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali.
Pemberhentian ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ruslan kepada Bawaslu Morowali.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPUD untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota PPK yang bersangkutan.
Juru Bicara pasangan calon (Paslon) 01, Ahmad Yani Arinsandi, menyebutkan bahwa pemberhentian ini menjadi bukti adanya pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu. Ia menilai langkah tersebut sebagai sanksi yang tepat demi menjaga integritas demokrasi.
“Pelanggaran ini sangat mencederai demokrasi di republik ini. Kami juga berharap Bawaslu Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti laporan-laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa pemecatan ini terkait dengan dugaan upaya suap senilai Rp3,16 miliar yang ditawarkan oleh anggota PPK untuk memenangkan salah satu Paslon.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan laporan yang telah diajukan, termasuk dugaan pelanggaran lainnya, untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng pelaksanaan pemilu yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
KPUD Morowali pun diharapkan dapat memastikan penyelenggara pemilu di wilayahnya mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku.(ipal/jir)