Palu,Brita.Id– Dua orang pegawai Lapas Kelas IIA Palu, RA (29) dan R (37) diringkus Polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Palu pada Sabtu malam di kompleks perumahan Lapas Palu, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin (4/10/2021).
Kapolres menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Saat penangkapan kata Kapolres, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Namun keduanya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki.
“Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,96 kilogram,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Palu untuk dilakukan introgasi.
Dari hasil introgasi keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara Kalapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi membenarkan bahwa Dua pegawainya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Informasi awal penangkapan kedua pegawai itu saya dapatkan dari warga komplek. Kemudian saya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari perbuatan itu keduanya diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai pegawai Lapas.(Ipal/Jir)