PALU,Brita.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y, F, dan I. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi yang telah dipantau,” ujar Kompol Usman.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Palu.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Kompol Usman.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(ra)








