JAKARTA,Brita.id – Gugun Ridho Putra, SH, MH, dari Ihza & Ihza Law Firm yang mewakili pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Dr. Anwar Hafid, M.Si, dan dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1, Ahmad Ali, SE, dan Abdul Karim Al Jufri.
Gugun menilai gugatan yang diajukan oleh paslon dengan tagline BERAMAL itu tidak layak disidangkan oleh MK karena selisih suara hasil Pilkada telah melebihi ambang batas yang dipersyaratkan.
“Perselisihan hasil Pilkada harus memenuhi ambang batas 1,5 persen. Namun, selisih suara antara paslon nomor 1 dan nomor 2 mencapai 6,4 persen. Oleh karena itu, kami meminta MK tegas dan segera memutuskan dengan dismissal (penolakan awal),” tegas Gugun, Rabu (18/12/2024).
Menurut Gugun, isu lain seperti rendahnya partisipasi pemilih bukan menjadi ranah MK. “Pasal 158 UU Pilkada mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan jika memenuhi syarat selisih suara mulai dari 2 persen hingga 0,5 persen, tergantung jumlah penduduk daerah,” tambahnya.
Hasil Resmi KPU Sulawesi Tengah
Keputusan KPU Sulawesi Tengah yang diumumkan pada 12 Desember 2024 menyebutkan hasil sebagai berikut:
- Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri: 621.693 suara (38,6%)
- Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido: 724.518 suara (45%)
- Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto: 263.950 suara (16,4%)
Selisih suara antara paslon nomor 1 dan 2 mencapai 6,4 persen atau sebanyak 102.825 suara.
Pendampingan Tim Hukum
Paslon Anwar-Reny didampingi oleh tim hukum dari Partai Demokrat, PBB, dan PKS, yang dikomandoi oleh Ihza & Ihza Law Firm. Dalam rapat koordinasi di Jakarta, hadir tim hukum Anwar-Reny, Dr. Mardiman Sane, SH, MH; Herman Latabe, SH dari koalisi partai pengusung; dan Ketua DPC Demokrat Morowali, Syarifuddin Hafid, SH, MM.
Pakar Hukum: Gugatan Tidak Substansial
Mantan Komisioner KPU, Dr. Naharuddin, SH, MH, juga menilai gugatan paslon nomor 1 tidak relevan. Beberapa poin yang disampaikan:
- Pelanggaran terkait pelantikan pejabat OPD tidak melibatkan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota.
- Distribusi formulir C pemberitahuan tidak substansial karena pemilih cukup menggunakan DPT dan KTP-el.
- Rendahnya partisipasi pemilih tidak bisa diklaim merugikan paslon 1 saja, melainkan juga memengaruhi paslon 2 dan 3.
- Kebijakan KPU terkait KTP-el bertujuan mencegah manipulasi, bukan mengurangi hak pemilih.
Dengan selisih suara yang signifikan, pihak Anwar-Reny yakin gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diproses lebih lanjut oleh MK.(and/jir)