Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu: Insya Allah Fuad Plered Segera Jadi Tersangka

  • Whatsapp

PALU, Brita.id – Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu optimistis penyidik Polda Sulawesi Tengah segera menetapkan Fuad Plered sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Al-Habib Idrus bin Salim Al Jufri atau Guru Tua.

Ketua Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu, Hamka Akib, SH, menegaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan telah lengkap dan memenuhi unsur pidana.

“Semua bukti-bukti yang telah diajukan untuk menjerat terlapor sudah lengkap. Insya Allah Fuad Plered bakal jadi tersangka,” kata Hamka kepada wartawan, Rabu (22/10).

Sebagai Abnaul Khairaat, Hamka mengaku terpanggil membela kehormatan Guru Tua yang selama ini dikenal sebagai tokoh besar pendidik dan ulama di Indonesia Timur.

“Kata-kata hinaan itu tidak pantas disematkan pada Guru Tua. Beliau banyak berjasa mendidik anak-anak bangsa. Negara harus hadir dalam kasus ini,” ujar alumni Pondok Pesantren Putra Alkhairaat Pusat Palu tersebut.

Hamka juga menanggapi adanya sejumlah pihak yang mengatasnamakan lembaga Alkhairaat dan meminta Polda Sulteng menghentikan penyidikan kasus. Ia menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Yang bertandatangan dalam laporan ini adalah pribadi Kiai Husen. Jadi hanya beliau yang berhak menarik laporan. Apalagi, Aliansi Abna juga melaporkan perkara yang sama dan keduanya tidak akan mencabut laporan,” tegas Ketua DPC Peradi Kabupaten Donggala itu.

Ia juga menyayangkan lambannya penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya sudah bisa naik ke pengadilan.

“Dalih penyidik yang menyatakan pelapor bukan ahli waris almarhum sudah terbantahkan dengan adanya dukungan dari keluarga terdekat Guru Tua,” ujarnya.

Hamka Akib didampingi empat rekannya, yakni Wawan Ilham SH, Rusdianto M. Gaya S.HI, MH, Ahmar SH, dan Julianer Aditia Warman SH, menerima surat kuasa dari Kiai Husen Habibu dan Aliansi Abna Peduli Guru Tua pada 5 September lalu untuk mengadvokasi kasus tersebut.

Dalam surat kuasa tersebut, selain ditandatangani oleh perwakilan Aliansi Abna — Ja’far Abubakar Alaydrus, Hermanto S.Ag, M.Si, Lutfi Godal Lc, MH, dan Mukhlis — turut menandatangani pula dua cucu Guru Tua, yaitu Muhammad Alhabsyi (putra Syarifah Sida binti Idrus Aljufri) dan Husen Alhabsyi (putra Almarhumah Syarifah Sa’diyah binti Idrus Aljufri).(min/jir)

Pos terkait