Tindaklanjuti Hasil Kunjungan Lapangan, DPRD Morowali Gelar RDP Bahas Dampak Tambang ke Tambak Solonsa

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan dan evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap petani tambak di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda.

RDP yang berlangsung pada 5 November 2025 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, didampingi Wakil Ketua I dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Rapat sempat diwarnai ketegangan, namun akhirnya berjalan kondusif hingga menghasilkan beberapa poin penting sebagai rekomendasi resmi DPRD.

Herdianto menjelaskan, rapat tersebut menghadirkan masyarakat petani tambak Desa Solonsa, pihak perusahaan tambang, serta instansi teknis terkait.

Adapun perusahaan yang hadir antara lain PT Kurnia Degess Raptama, PT Artha Bumi Mining (ABM), PT Mitra Karya Agung Lestari (MKL/MSN), PT Alaska Dwipa Perdana, dan PT Mitra Sulawesi Bersama (MSB).

Berdasarkan hasil RDP, DPRD Morowali mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting yakni perusahaan diminta segera membayar ganti rugi kepada petani tambak Desa Solonsa akibat dampak aktivitas pertambangan, sesuai nilai perhitungan biaya ganti rugi yang telah disepakati bersama.

Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan secara preventif terhadap proses pembayaran ganti rugi agar sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Besaran nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan dari Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.

Camat Witaponda dan Kepala Desa Solonsa ditugaskan untuk memediasi pelaksanaan pembayaran ganti rugi antara perusahaan dan petani.

Perusahaan diminta proaktif menuntaskan proses pembayaran kepada empat kelompok petani tambak yang terdampak di Desa Solonsa.

Herdianto menegaskan, apabila perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, DPRD Morowali akan meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan bersangkutan.

“Jika rekomendasi ini diabaikan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah meninjau AMDAL dan melanjutkan kepada pihak berwenang untuk mencabut izin pertambangan karena telah merugikan masyarakat lingkar tambang,” tegas Herdianto.

Rapat ini menjadi tindak lanjut konkret DPRD Morowali dalam memastikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Morowali, sekaligus bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.
(pal)

Related posts