Usai Cemari Laut, PT. SEI dan PT. GNI Tolak Komitmen Pemulihan Lingkungan

  • Whatsapp

MORUT,Brita.id– Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah terhadap PT. SEI, PT. GNI, dan PT. NNI di Pengadilan Negeri Poso berakhir tanpa kesepakatan.

PT. SEI dan PT. GNI menolak berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan, sementara PT. NNI tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi resmi.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh keluhan warga Morowali Utara terkait polusi udara yang diduga berasal dari PLTU Captive Batubara milik PT. GNI dan PT. NNI, serta pencemaran laut akibat tumpahan batu bara di pelabuhan jetty perusahaan.

Walhi menyatakan hasil investigasi dan uji laboratorium menunjukkan pencemaran di wilayah pesisir dan sungai sekitar industri PT. SEI telah melampaui baku mutu lingkungan.

Dalam mediasi, Walhi meminta ketiga perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, serta meminta Pemprov Sulteng dan Pemda Morowali Utara mengawasi dan mempublikasikan hasil pengawasan.

Pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk mengawasi, namun mengaku belum menerima laporan pengelolaan lingkungan dari perusahaan selama dua semester terakhir di 2024.

PT. SEI dan PT. GNI meminta bukti hasil uji laboratorium dari Walhi sebagai dasar menentukan sikap.

Walhi bersedia memberikan dokumen tersebut dengan syarat perusahaan berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan dan mencantumkannya dalam akta perdamaian. Namun, kedua perusahaan tetap menolak.

Hakim mediator Harianto Mamonto, S.H., menyatakan mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan, namun peluang perdamaian masih terbuka sebelum putusan akhir. Sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan oleh Walhi.(wan/jir)

Related posts