TOLITOLI,Brita.id– Vonis Satu tahun hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli terhadap terdakwa oknum anggota Polri, Mega Rahmat yang terlibat kasus narkoba, Selasa (6/8/2024) dinilai cederai rasa keadilan.
Sebelumnya Mega Rahmat dituntut Enam tahun Delapan bulan oleh JPU atas pelanggaran Pasal 112 UU Narkotika, Mega Rahmat terbukti bersalah, sayangnya hanya divonis rendah 1 tahun penjara.
Dimana berdasarkan data yang ada, putusan majelis hakim PN Tolitoli bernomor 40/Pid.sus/2024/PN TII, diketuai Fathan Fakhir Sriyadi SH, Selasa (6/8), relatif lebih rendah dari vonis tersangka penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tolitoli.
Amar putusan itu sontak memicu reaksi JPU dan menegaskan mantap melakukan proses banding. Sementara LBH Sulteng menilai putusan majelis hakim sangat rancu dan mendorong masyarakat mengadukan tindakan majelis hakim.
“Kalau memang benar, putusan terhadap terdakwa sebelumnya rata-rata vonis 3 tahun, maka putusan 1 tahun, sangat rancu, mestinya statusnya sebagai anggota polisi menjadi alasan pemberat bagi hakim dalam memutuskan.” kata Ketua LBH Sulteng Julianer Aditia Warman kepada media ini.
Berdasarkan catatan yang ada, sepanjang Tahun 2023 hingga 2024, rata-rata terdakwa yang terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika, divonis paling rendah Dua hingga Tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
Beberapa sampel terpidana pasal 127 UU Narkotika dari masyarakat biasa hasil vonis hakim PN Tolitoli yang kini telah mendekam dalam penjara diantaranya, Kahar warga Desa Lelean Nono divonis 3 tahun, kemudian Ruly Saputra warga Desa Lakuan Tolitoli divonis 3 tahun 6 bulan, Parto warga Jalan Lanoni Kelurahan Baru, divonis 3 tahun serta Rendi Kuncoro, warga Palu, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Lebih jauh Julianer mengatakan, sangat meragukan profesionalitas majelis hakim, dimana tidak menjadikan profesi polisi sebagai alat pemberat dalam memutuskan, bahkan mengabaikan pasal 112 yang menjadi dasar tuntutan jaksa.
“Anggota polisi dibekuk sedang mengkonsumsi sabu di asrama polisi, sangat miris hal itu tidak dijadikan alasan pemberat,” ujar Julianer.
Untuk itu pihaknya menegaskan siap mendorong masalah tersebut agar menjadi produk pengaduan masyarakat, untuk segera dilayangkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu menegaskan pihaknya memastikan mantap melakukan banding dan telah memerintahkan Kasipidum segera mempersiapkan berkasnya.
“Kami tidak terima putusan itu, dan nyatakan banding, sudah saya perintahkan kasipidum,” kata Albertinus.
Kasipidum Kejari Tolitoli, Ridwan Ammy menerangkan, cukup kecewa atas putusan tersebut, karena pasal 112 yang menjadi dakwaan primer diabaikan, dan menjadikan pasal 127 sebagai acuan putusan.
Menurut Ridwan, pihaknya menjerat pasal 112 terhadap terdakwa Mega Rahmat, sebab saat ditangkap pada Desember 2023 lalu, selain sedang menggunakan, ditemukan juga barang bukti yang dikuasainya di tempat kejadian.
Menurut Ridwan, cukup jelas dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain”
“Jangankan anggota polisi, masyarakat biasa saja, jika berkenaan dengan pasal 112, cukup mengetahui dan tidak melaporkan, sudah bisa dijerat,” terang Ridwan.
Sesuai amatan media ini di ruang sidang Selasa lalu, sebelum menjatuhkan vonis satu tahun terhadap oknum polisi, majelis hakim yang diketuai Fathan Fakhir Sriyadi, didampingi Yudith Fitri Dewanty dan Juliani Fransiska, berpendapat, pasal 112 yang dituntut JPU terhadap terdakwa tidak sesuai, karena terdakwa hanya terbukti menggunakan, sementara barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram.
Dasar lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis 1 tahun, dinilai terdakwa menunjukkan prilaku sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun wartawan, kronologis penangkapan terdakwa Mega Rahmat, bermula dari informasi soal seseorang berinisial My
menguasai 1 bal narkoba jenis sabu, saat diburu polisi yang dipimpin langsung kasat narkoba Polres Tolitoli, diperoleh informasi bahwa M berada di Asrama Polisi (Aspol) Jalan RA Kartini, Kelurahan Panasakan.
Saat lakukan penggerebekan, Mega Rahmat didapati tengah mengkonsumsi sabu. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
” Waktu Aspol itu digrebek, si M ini sudah tidak ada, katanya keluar sebentar, kemudian Mega diminta untuk menelpon tanyakan keberadaannya sekaligus memancing untuk kembali ke asrama,” ungkap salah seorang sumber di Polres Tolitoli.(rend/jir)