PALU,Brita.id– Ratusan warga lingkar tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (12/2/2026) siang. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut realisasi janji perusahaan yang dinilai belum pernah dipenuhi.
Dalam aksi itu, massa secara tegas menagih komitmen CPM terkait rencana penciutan wilayah kontrak karya (KK), agar sebagian area tambang dapat dikelola oleh masyarakat setempat.
Koordinator aksi, Amir Sidik, menyampaikan terdapat tiga tuntutan utama yang disuarakan warga. Pertama, mendesak perusahaan segera melakukan penciutan wilayah KK. Kedua, meminta CPM mencabut Laporan Polisi (LP) Nomor 289 terkait dugaan tambang ilegal yang dinilai menyudutkan masyarakat lingkar tambang.
“Ketiga, kami menuntut perusahaan membuka ruang aktivitas bagi penambang lokal agar masyarakat bisa tetap bekerja tanpa intimidasi aparat,” ujar Amir dalam orasinya.
Massa aksi menilai, hingga kini belum ada kepastian tertulis dari CPM sebagai tindak lanjut atas berbagai pertemuan dan negosiasi yang sebelumnya telah dilakukan. Menurut warga, proses dialog yang berulang kali digelar belum menghasilkan keputusan konkret.
Ketua Adat Ta’a, Hadianto, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan menuntut kejelasan atas janji perusahaan. Ia menyebut masyarakat hanya ingin mendapatkan hak hidup yang layak di tanah mereka sendiri.
“Kami datang dengan cara baik, tapi janji hanya tinggal janji. Kami berhak berdaulat dan hidup layak di tanah kami sendiri,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Adat Kelurahan Poboya, Herman. Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak responsif, termasuk terhadap undangan dialog dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Warga menegaskan akan terus melakukan perjuangan hingga CPM mengeluarkan surat resmi sebagai bentuk kepastian dan komitmen nyata atas tuntutan masyarakat lingkar tambang.(**)








