PALU,Brita id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu dalam operasi penangkapan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Palu Selatan, pada Selasa (19/11/2024) pukul 20.30 WITA.
Seorang tersangka berinisial RGA, warga Marawola, Kabupaten Sigi ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.018,61 gram yang dikemas dalam bungkus teh China. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri, memimpin langsung operasi tersebut.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa RGA diduga membeli sabu di Kota Palu untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Djoko dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus sebagai barang bukti.
RGA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Djoko.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.(**/bus)