MOROWALI,Brita.id– Warga rumpun Pong Salamba di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, menolak ekspansi tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk yang masuk ke wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Sekitar 8.636 hektare lahan yang telah mereka kelola turun-temurun, termasuk 4.000 hektare di Sulawesi Tengah, kini masuk dalam area konsesi perusahaan tersebut.
Harniati Irwan, perwakilan warga, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dimiliki keluarga mereka sejak 1900 dan menjadi sumber penghidupan melalui perkebunan damar.
Namun, warga baru menyadari masuknya izin tambang saat mereka mulai dilarang bercocok tanam tanpa adanya sosialisasi atau perundingan.
“Kami tidak pernah diberi tahu bagaimana izin tambang ini bisa keluar, apalagi diajak bicara. Tiba-tiba, tanah kami diserobot tanpa sepengetahuan ahli waris,” kata Harniati, Rabu (14/2).
Warga Pong Salamba kini mendirikan pondok di dalam hutan sebagai bentuk perlawanan. Mereka bertekad mempertahankan tanah leluhur mereka meskipun menghadapi tekanan besar.
PT Vale Indonesia memiliki konsesi tambang nikel seluas 22.699 hektare di Sulawesi Tengah dan 70.566 hektare di Sulawesi Selatan di bawah Kontrak Karya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Manager External Relations for Project Vale, Jemmy Sidjaya, belum memberikan tanggapan atas sengketa ini.(pan/jir)